Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020. Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menambah waktu pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020. Ada 4 fasilitas PPh yang masa berlakunya diperpanjang. Apa saja fasilitas PPh yang dimaksud? Simak infografis berikut!
Fasilitas PPh Penanganan Covid-19 sesuai PP 29/2020 Diperpanjang Sampai 30 Juni 2021
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA